GADINGNEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Perda melakukan Penyegelan/Penutupan Sementara Tempat Usaha yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kec. Tamalanrea.
![]()
Terkait adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas Pelaku Usaha yang mengganggu sekitar rumah warga akibat adanya Pembakaran/Pabrik dan Asapnya yang berada di sekitar rumah warga.
![]()
![]()
Setelah di Kaji secara tekhnis oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang, di saksikan oleh Lurah Tamalanrea. Hasil dari Temuan yaitu Pelaku Usaha belum memiliki IMB/PBG, maka di lakukan Penyegelan/Penutupan Sementara oleh anggota Satpol PP Bidang PPUD di Pimpin Langsung oleh Kasi Penegakan di dampingi oleh Satpol PP BKO Kec. Tamalanrea. (**)
