Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satpol PP Makassar Tutup Sementara Usaha Bar di Jalan Adiyaksa

GADINGNEWS, MAKASSAR – Tim Penegak Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) yang dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan Muh. Muflih, S.Sos selaku PPNS melakukan penutupan sementara sebuah usaha Bar yang berada di Jalan Adiyaksa Kel. Masale Kec. Panakkukang Kota Makassar pada Kamis (26/9/2024).

Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya aduan atau laporan masyarakat mengenai kebisingan di daerah sekitar yang bersumber dari usaha Bar itu, maka Satgas Pengawas Perizinan segera memeriksa perizinan usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian oleh beberapa OPD, maka disimpulkan bahwa kegiatan usaha itu harus ditutup sementara karena adanya salah satu faktor perizinan yang belum terpenuhi.

Sesuai arahan dari pimpinan, Satpol PP Kota Makassar sebagai salah satu unsur Penegak Perda segera melakukan penutupan sementara pada kegiatan usaha bar tersebut.

Berikut beberapa foto dokumentasi saat dilakukan penutupan kegiatan usaha di Jalan Adiyaksa oleh Satpol PP Kota Makassar seperti yang terlihat dalam postingan akun Instagram Resmi Satpol PP Kota Makassar @satpolppmks.ofc :

 

 

(*)

Pos terkait