GADINGNEWS, MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Kabupaten Gowa yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, Jumat (06/10/2023) di Mapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah diamankan, lanjut Kapolda, yakni sebanyak 5 orang yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan, sementara IR (18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.
Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Adapun motifnya diketahui adalah dendam dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HL yakni Hj. NU sejak bulan Juni 2020.
Kronologi kejadiannya pada hari Sabtu 30 September 2023 terjadi pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Kabupaten Takalar, kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena si korban (FS) menikahi istrinya secara siri lalu HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
Kemudian pada Jumat 1 Oktober 2023 seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang Desa Kalemandalle Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Saat para pelaku tiba di rumah FS, mereka langsung menikam SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar FS dan melakukan penikaman. Akibat penyerangan itu, ketiga korban tersebut merenggang nyawa.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke kota Palu.
Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik ,2 unit sepeda motor dan busur.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP ayat 1 (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) bulan penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir”, tutup Kapolda Sulsel.(*)