GADINGNEWS, MAKASSAR – Salah satu Rektor atau petinggi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke pihak berwajib oleh dosennya yang merasa telah dilecehkan via elektronik atau Whatsapp.
Sebelumnya beredar informasi di berbagai sosial media Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 4 yang mengatur bahwasanya kekerasan seksual terdiri atas pelecehan nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berangkat dari hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa FT-UNM mengecam tindakan tidak senonoh itu yang diduga dilakukan oleh petinggi Universitas Negeri Makassar (UNM) karena masalah ini dianggap dapat merusak kepercayaan dan keamanan Civitas Akademika serta menganggu kenyamanan di dalam dunia pendidikan khususnya di lingkungan Kampus UNM.
“Tujuan esensial kami mengecam perbuatan oknum Rektor ini adalah jangan sampai tindakan seperti itu didiamkan karena akan terus berkelanjutan di dalam dunia pendidikan”, ujar Abdul Muqsith selaku Presiden BEM FT-UNM kepada media, Kamis (4/9/25).
“Jelas bahwasanya dunia pendidikan harus dijaminkan keamanan secara fisik dan mental. Nilai ilmiah dan moralitas kampus sangat terkhianati dengan kasus pelecehan ini”, lanjutnya.
Abdul Muqsith juga menerangkan bahwa moralitas yang selama ini dijaga bersama, hari ini dirusak oleh seorang oknum petinggi di kampus sebesar UNM. Dirinya meminta pertanggung jawaban pelaku untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sehingga dapat kembali membersihkan nama baik kampus.
“Moralitas yang terus dijaga justru di rusak oleh salah satu oknum petinggi Universitas Negeri Makassar (UNM). Kami selaku Badan Eksekutif Mahasiswa FT-UNM Meminta pertanggung jawaban dari ayahanda Rektor UNM untuk menyelesaikan perkara ini hingga nama baik kampus dibersihkan kembali dari kasus-kasus yang mencoreng nama baik Universitas Negeri Makassar (UNM) akibat ulahnya”, pungkasnya.
Berikut terdapat beberapa poin tuntutan yang disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa FT-UNM yakni;
1. Meminta kepada Senat untuk menyikapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor kepada salah satu dosen di FT-UNM,
2. BEM FT-UNM mengajak seluruh LK di internal UNM untuk menyikapi kasus pelecehan untuk menepis stigma pembungkaman,
3. Meminta kepada Ayahanda Rektor “Mengundurkan Diri Sementara” untuk fokus mengurus kasusnya.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa FT-UNM juga mendesak pihak kepolisian wilayah hukum Polda Sulsel untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap kasus pelecehan ini guna memperbaiki citra dan nama baik kampus Universitas Negeri Makassar.(**)