GADINGNEWS, MAKASSAR – Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM) menggelar aksi penolakan rencana pembangunan (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).
Menyikapi hal itu, Komisi C DPRD Kota Makassar memanggil mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, di Ruang Badan Anggaran, Kantor DPRD Kota Makassar.
Salah satu perwakilan masyarakat, Azis menolak secara tegas pembangunan yang berbatasan langsung dengan pemukiman perumahan di sekitar area perumahan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
“Kami meminta ke pemerintah kota untuk memindahkan proyek ini, karena pembangunannya berdekatan atau berbatasan langsung dengan rumah warga. Terakhir meminta dukungan DPRD Makassar untuk berdiri bersama warga dan ikut serta dalam menolak pembangunan PLTSa di wilayah padat penduduk,” harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengaku bahwa telah menerima langsung aspirasi warga terkait permasalahan yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
“Warga merasa terancam akan adanya kegiatan yang berlangsung di kemudian hari, baik itu bagi anak-anaknya dan cucu cucunya yang merasa bahwa tercemar udaranya, airnya, dan tentu saja jalur transportasi yang akan mengakibatkan macet nanti,” katanya usai RDP tadi sore.
Legislator Partai Demokrat itu menilai bahwa kekecewaan mereka dikarenakan pihak PT Sarana Utama Sulsel (PT SUS) tidak memberikan akses diskusi bersama masyarakat perihal pembangunan proyek tersebut.
“Oleh karena itu, sangat rasional ketika mereka warga datang untuk menolak karena memang kami juga mempertanyakan wilayah itu masuk perencanaan apa. Detail tata ruangnya itu sepeti apa karena di sana kan ada perumahan, ada industri. Sehingga ini mengakibatkan adanya kekacauan di Kota Makasssar,” tambah Ray.
Ray juga mempertanyakan terkait adanya pembangunan yang bersifat tidak konsisten dalam hal menerapkan aturan yang ada. Kata dia, jikalau ada kesempatan untuk memindahkan proyek tersebut, maka pihaknya sepakat dengan hal itu.
“Kami memberikan masukan untuk wilayah pembuangan atau pengolahan sampah itu bisa dilangsungkan di tempat awalnya. Kota Makassar ini sebenarnya membutuhkan ruang terbuka hijau dan kita mau capai itu. Akan tetapi, tiba-tiba ini ada pembangunan industri yang akan dibangun dan akan mempengaruhi ruang terbuka hijau,” tukasnya kepada awak media.
Ray berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji atau meninjau ulang lokasi pekerjaan PLTSa di Kelurahan Bira. Menurutnya, penerapan tata ruang kota masih kurang sehingga terjadi semrawut dalam sistem pembangunan di Kota Makassar.
“Kami berharap Pemkot Makassar sambil menunggu terkait pembangunan PSEL secara detail tapi untuk penetapan lokasinya itu tahapan dari panitia dan pemerintah kota, semoga pemerintah bisa merasionalisasikan hal hal yang berbau masa depan kota Makassar.(**)
