Perumda Parkir Makassar Imbau Warga Laporkan Jukir Liar di Alfamart

GADINGNEWS, MAKASSAR– Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir di gerai Alfamart yang telah terdaftar dalam program Parkir Langganan Bulanan (PLB) tidak lagi memungut biaya parkir dari masyarakat.

Menurutnya, sistem Parkir Langganan Bulanan telah diberlakukan sehingga pengguna jasa parkir tidak diwajibkan membayar tarif parkir saat berada di gerai Alfamart yang telah bekerja sama dengan Perumda Parkir Makassar.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana kita ketahui, parkir di Alfamart yang telah terdaftar resmi di Perumda Parkir Makassar menggunakan sistem Parkir Langganan Bulanan. Artinya, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar tarif parkir di lokasi tersebut,” ujar Andi Ryan Adrianto.

Ia menegaskan, apabila ditemukan juru parkir yang tidak terdaftar atau melakukan pungutan di lokasi Alfamart, maka Perumda Parkir Makassar akan mengambil tindakan tegas. Tim Reaksi Cepat (TRC) akan diterjunkan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas juru parkir liar.

“Jika ada juru parkir yang terlihat melakukan pungutan di sekitar Alfamart, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya kepada Perumda Parkir Makassar. Pada dasarnya, parkir di Alfamart yang telah masuk program Parkir Langganan Bulanan sudah digratiskan,” jelasnya.

Andi Ryan menambahkan, apabila juru parkir liar tersebut menggunakan atribut Perumda Parkir Makassar tanpa hak, petugas akan melakukan penyitaan terhadap atribut tersebut sebagai bagian dari penertiban.

“Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir secara tidak sah, atribut tersebut akan kami tarik atau sita. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Perumda Parkir Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban parkir dengan melaporkan setiap dugaan praktik parkir liar.

Lebih jauh, tambah dia, laporan dapat disampaikan kepada Bagian Call center Humas Perumda Parkir Makassar 081142668899 dengan menyertakan lokasi kejadian, alamat, serta dokumentasi foto agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan