Curanmor di LAVANYA Grand Ciputra, Korban Soroti Sikap Manajemen yang Tak Kooperatif

GADINGNEWS, GOWA – Rasa kecewa mendalam dirasakan salah seorang penghuni Perumahan Lavanya Grand Ciputra, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah sepeda motor miliknya raib digondol maling.

Kekecewaan itu bukan hanya karena kehilangan kendaraan, tetapi juga karena sikap manajemen perumahan yang dinilai tidak kooperatif dalam membantu proses pengungkapan kasus.

Korban, Zulkifli Amin, mengaku motornya hilang setelah diparkir di teras rumahnya di Blok A11, Nomor 39. Berdasarkan laporan yang dibuat di Polresta Gowa, korban meninggalkan rumah pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA untuk pergi ke Makassar.

Saat kembali pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, sepeda motor Yamaha Type BeJ-I AT warna hitam tahun 2025 miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/952/VII/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Juli 2026.

Namun, di tengah upaya polisi mengusut kasus tersebut, korban justru mengaku menemui kendala saat meminta bantuan kepada pihak manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra.

Menurut Zulkifli, manajemen menolak memberikan akses atau salinan rekaman CCTV dengan alasan permintaan tersebut tidak sesuai prosedur internal perusahaan. Padahal, rekaman kamera pengawas dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Yang kami butuhkan hanya dukungan agar kasus ini cepat terungkap. Tetapi ketika rekaman CCTV diminta, justru ditolak dengan alasan prosedur,” ungkapnya.

Sikap tersebut dinilai mengecewakan karena sebagai pengelola kawasan hunian, manajemen seharusnya memberikan dukungan maksimal kepada penghuni yang menjadi korban tindak kriminal, terutama dalam membantu aparat penegak hukum memperoleh barang bukti yang relevan.

Penolakan memberikan rekaman CCTV juga memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai komitmen pengelola dalam menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan kepada para penghuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra terkait alasan penolakan pemberian rekaman CCTV maupun mekanisme yang dimaksud dalam prosedur internal tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kasus pencurian kendaraan bermotor itu sendiri kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Gowa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan