gadingnews.com, JAKARTA — Meski tak jadi menjadi menteri di Kabinet Jokowi Jilid II ini, namun Ahok akan mendapatkan posisi yang sangat strategis.
Ya, Ahok diwacanakan untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK.
Seperti diketahui, perubahan struktur di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengharuskan adanya Dewan Pengawas, mulai menggelindingkan sejumlah nama yang layak menjadi Dewan Pengawas KPK.
Selain Ahok, muncul pula nama Antasari Azhar yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK.
Wacana ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.
Diketahui, kepada wartawan di Istana Merdeka, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK.
“Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel,” kata Presiden Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
“Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata Jokowi. Presiden Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Dilansir dari Kompas.com, di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Foto itu disertai tulisan, “Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar sebagai Dewan Pengawas KPK.
Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan,” kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari Azhar telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
“Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih,” ujar Kurnia.
Kurnia juga memandang, isu itu tidak sehat karena menggeser perdebatan dari persoalan penyelamatan KPK yang lebih penting ke persoalan yang tidak substansial.
Banyak media kredibel yang dijadikan rujukan untuk menilai apakah informasi narasi itu benar atau salah,” kata dia.
Jangan sampai terjebak pada narasi pihak tertentu yang memang tidak senang dengan KPK yang mengeluarkan pendapat yang tidak ada obyektivitasnya,” ujar Kurnia.
Sumber : RANCAH.COM