GADINGNEWS, MAKASSAR – Terkait pemberitaan pada tanggal 23/08/2023, yang mencatut nama Kepala Kecamatan Tamalate, H. Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang membeli lahan milik orang tua Asisman Daeng Emba, namun pihak kecamatan Tamalate dalam hal ini Kasi Pemerintahan menganggap Rincik milik Asis Emba tidak terdaftar.
Sedangkan Rincik tersebut telah beberapa kali direnvoi dan Asis Emba selaku kuasa ahli waris dari Almarhum Baso Mangngaliki telah melakukan prosedur untuk melakukan penguasaan Lahan termasuk melakukan Somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menduduki lahan tersebut dalam hal ini ibu Sabrah.
Dikarenakan ibu Sabrah tidak mengindahkan Somasi tersebut, maka Asis Emba memasang plan/papan bicara di lokasi milik kakeknya yang terletak di Jalan Dg. Tata, Komp. Tabaria Blok A5 Nomor 1 A RT. 001. RW. 004 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan Asis Emba bahwa, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 15.30 WITA saat dirinya bersama beberapa rekannya akan memasang plan/papan bicara di lokasi milik kakeknya namun tiba-tiba datang anak dari ibu Sabrah mencoba menghalangi pemasangan papan plan tersebut.
Selain itu, anak ibu Sabrah juga melakukan perekaman video sehingga Asis Emba menyuruh anak ibu Sabrah untuk menghapus rekaman tersebut tapi anak ibu Sabrah ngotot tidak mau menghapus rekaman tersebut sehingga terjadi adu mulut.
Saat terjadi adu mulut, ternyata anak ibu Sabrah diketahui dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sehingga Asis Emba dan rekan-rekannya berinisiatif untuk membawa anak tersebut ke Polsek Tamalate guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Namun saat di Polsek Tamalate ternyata Asis Emba telah dilaporkan juga oleh ibu Sabrah selaku orang yang menempati atau menguasai lokasi tersebut.
Asis Emba saat itu merasa heran karena sebelumnya telah dipertemukan oleh pemilik sertifikat berdasarkan nomor surat undangan konfirmasi dengan nomor : B/114/IX/2023/BINMAS/Sek.
Pada hari yang sama yakni, Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 10.00 WITA, di Polsek Tamalate, ruang Problem Solving unit Binmas, Jalan Danau Tanjung Bunga, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No.12 tidak berkutik saat Konsultan Hukum Asis Emba menerangkan mengenai terbitnya sertifikat tersebut.
Menurut konsultan Hukum Asis Emba, di lahan tersebut tidak pernah menjadi wilayah Maccini Sombala dan di sertifikat HGB dan SHM tersebut tercantum kelurahan Maccini Sombala.
Keesokan harinya, tanggal 28 September 2023, Asis Emba akhirnya mengundang beberapa rekan media ke rumahnya di Jalan Bontoduri IV Blok F untuk memberikan keterangan pers bahwa dia merasa keberatan mengenai informasi tentang dirinya di group WhatsApp.
Menurut dia, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli S.ST.MM dianggap telah melakukan back-up terhadap ibu Sabrah yang menyangka jika Asis Emba menggunakan foto copy Rincik yang tidak jelas.
Pesan yang beredar di group-group WhatsApp yang Asis Emba anggap bernada mengancam membuatnya keberatan dan akan melaporkan Ketua Karang Taruna Kota Makassar tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.(*)
