GADINGNEWS, MAKASSAR – Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, memahami aturan lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu adalah langkah penting agar berkendara aman dan nyaman.
Kali ini, lewat akun resmi sosial media Bappeda Kota Makassar memberikan informasi mengenai kendaraan prioritas di jalan raya yang harus didahulukan.
Tentunya dengan mengetahui hal ini, akan membantu agar kita menjadi pengemudi yang lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku.
Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.
Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa:
![]()
![]()
![]()
(**)
