Lelaki bejat itu pun disangkakan dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHPidana.
“Untuk tindak pidana pelecehan seksual secara fisik diancam pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan untuk tindak pidana pemerkosaan juga diancam pidana paling lama 12 tahun,” tukasnya.(RR/*)
