Bocah Hilang di Makassar Ditemukan Tewas, Polisi: Pelaku Terobsesi Website Penjualan Organ Tubuh

GADINGNEWS, MAKASSAR – Bocah 11 tahun Muh Fadli Sadewa alias Dewa yang dilaporkan hilang akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa dan dalam kondisi terbungkus plastik hitam.

Sebelumnya diberitakan, polisi awalnya menerima laporan orang hilang dari orang tua korban Karmin (38) pada hari Minggu (8/1/2023). Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV di depan Indomaret Jalan Batua Raya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR (17) dan AF (14) sebagai pelaku. Mereka pun ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari tadi.

“AR berhasil diamankan di Jalan Batua Raya 7 lalu kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Ujung Bori dan mengamankan AF,” tuturnya.

Jasad korban kemudian berhasil ditemukan di Waduk Nipa-Nipa Jalan Inspeksi Pam Timur Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023). Polisi mengungkap kasus ini  sebagai kasus penculikan yang disertai pembunuhan berencana.

Dua pelaku yakni, AR dan AF itu membunuh korban dengan rencana selanjutnya untuk dijual organ tubuhnya.

“Pelaku mengaku tergiur oleh harga penjualan organ sel manusia untuk mendapatkan uang,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim, Selasa (10/1/2023).

Menurut Aipda Ahmad Halim, kedua remaja itu terobsesi dengan website di Google searching bernama yandex (Organ Sell) yang dimana website tersebut berisikan tentang transaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan harga jutaan dollar. Oleh sebab itu, kedua pelaku merencanakan menculik korban untuk dijadikan sebagai targetnya.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, korban dieksekusi di sebuah rumah di Jalan Batua Raya 14.

“Pelaku AF merayu untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori selanjutnya mereka bertiga menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi,” katanya.

“AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam lalu di bawa ke jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros untuk dibuang,” katanya.

Kini kedua pelaku tersebut digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 unit handphone merk Vivo Y 15s  warna biru dan 1 unit handphone merk Realme 9a warna biru. Kedua hendphone tersebut merupakan milik pelaku AR.(*)

Pos terkait