GadingNews.Morowali-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Irwan Arya (36), ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (10/5) siang.
Penangkapan terhadap Irwan Arya di kediamannya di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, atas dugaan kasus penyalahgunaan UU ITE. Di mana yang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group WhatsApp Morowali Media Center.
Berita bohong yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menyesatkan tersebut berupa rekaman suara mengenai penyebaran COVID-19 yang kemudian disebar atau ditransmisikan oleh akun WhatsApp !rw@N @ry@ dengan nomor telepon +62 82261837777. Hal itu terjadi pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 WITA,” Demikian dikatakan Juru Bicara Markas Polres Morowali, AKP Nasruddin, Senin (11/5).
“Saat ini kasusnya dalam proses sidik,” kata Nasruddin.
Kini Irwan Arya kata Nasruddin, telah ditahan di Markas Polres Morowali karena diduga melanggar Pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Sumber: Kumparan