Gadingnews.com, Jakarta–Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran (fee) dari Bareskrim Polri sebanyak Rp15 triliun usai surat kuasanya dicabut di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).
Alasannya meminta bayaran sebanyak Rp15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Deolipa juga menyebut bakal mengajukan gugatan apabila hal tersebut tidak dipenuhi.
Semua pihak akan dia gugat, mulai dari jajaran kepolisian hingga presiden dan menteri.
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun,” terangnya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (13/8).
Lebih lanjut ia mengatakan akan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Elliezer atau Bharada E telah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin.
Kini ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya. Ronny menyebut dirinya ditunjuk secara langsung oleh keluarga dari Bharada E dan resmi menjadi kuasa hukum sejak Rabu (10/8).
“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” kata dia saat dihubungi, Jumat (12/8).
Ronny mengaku dirinya ditunjuk berdasarkan pembicaraan keluarga Bharada E. Dia juga mengaku sudah sempat bertemu dengan keluarga Bharada E sebelum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum.
“Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya,” aku dia.
Disampaikan Ronny, sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru, dirinya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum agar kliennya mendapat keadilan dalam perkara ini.
Oleh karena itu, durasi Deolipa dan Boerhanuddin menjadi pengacara Bharada E terbilang singkat. Keduanya menjadi pengacara Bharada E sejak Sabtu (6/8) hingga dicabut dan digantikan Ronny per 10 Agustus lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyentil pengacara Bharada E, Deolipa. Agus menyebut fakta-fakta kasus yang belakangan terungkap seolah-olah karena kerja pengacara itu.
“Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, enggak fair itu ya,” kata Agus, Selasa (9/8) malam.
Agus mengatakan pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik. Ia menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” ucap dia.(**)