GADINGNEWS, JAKARTA – Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi beberapa waktu lalu. Venna Melinda sudah mengetahui tuntutan tersebut.
Dalam Instagram miliknya, Venna Melinda memohon doa mengenai hal tersebut.
“Bismillahirohmanirohim,,, Mohon Doa dan Support nya selalu nggih,, Matur suwun,” tulis Venna Melinda dalam Instagram miliknya, Kamis (4/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan hal yang memberatkan Ferry Irawan bahwa dia sudah pernah dihukum. Selain itu, perbuatannya menyebabkan korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.
“Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya,” kata Yuni dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Rabu (3/5/2023).
“Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” sambung Yuni.(*)