Gadingnews.Info – Healthy Setting In Mining atau biasa disebut tatanan sehat merupakan pendekatan yang berbasis promosi kesehatan. Konsep ini melibatkan metode holistic dengan pendekatan multi-disiplin yang mengintegrasikan antara tindakan dan factor risiko.
Tujuan dari healthy setting adalah untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyakit melalui pendekatan system. Prinsip tatanan sehat adalah partisipasi masyarakat, kemitraan, pemberdayaan dan ekuitas (WHO,2016) pendekatan setting menghargai bahwa determinan kesehatan beroperasi disetting kehidupan setiap hari (M. Dooris, Will, & Newton, 2014).
Gerakan tatanan sehat muncul dari strategy WHO pada tahuan 1980-an. Pendekatan ini lebih jelas diatur dalam Ottawa Charter pada tahun 1986 untuk promosi kesehatan dan mengimplementasikan prinsip strategy WHO yaitu sehat untuk semua (Healht For All) dan pembangunan berkelanjutan.
Kemudian pada tahun 1987 terdapat konferensi yang kembali membahas kembali Word Commission on Environment and Development (WCED), melaui laporan berjudul Our Common Future. Inti konsep pembanguan berkelanjutan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan generasi akan datang,(Gladin,Kennelly & Krause 1995).
Seiring meningkatnya kesadaran akan pembangunan berkelanjutan, selanjutnya melalui kesepakatan Protokol Kyoto di tahun 1997, dasar bagi Negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan mereka paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990. Komitmen yang mengikat secara hukum ini, menempatkan beban pada negara-negara maju, dengan berdasarkan pada prinsip common but differentiated responsibilities.
Dunia pertambangan berpotensi besar untuk memberikan dampak baik secara positif maupun negatif terhadap 17 tujuan SDGs. Banyak yang berpikir bahwa tambang selalu memberikan hal-hal buruk, khususnya masalah lingkungan. Saat dikeluarkannya SDGs yang ingin dicapai dunia pada tahun 2030, masyarakat dan orang awam pasti akan mengecap, bahwa tentu saja dunia pertambangan tidak dapat ikut menyukseskan tujuan ini, dan terburuknya adalah memperumit masalah yang ada saja. Tetapi sering kali, satu keburukan tambang tersebut menutup mata dunia untuk melihat bagaimana sebenarnya tambang berkontribusi besar dan bahkan berperan penting dalam menyukseskan SDGs 2030.
Industri saat ini mulai dituntut untuk menuju kearah status hijau guna memelihara lingkungan dengan baik. Konsekuensinya untuk menunju industri yang penuh dengan perkembangan peradaban dan teknologi yang pesat ini, kebutuhan mineral akan semakin meningkat dan lebih beragam. Tren terbaru dalam pengembangan energi dan industri yang ramah lingkungan adalah menggunakan mineral sebagai bahan baku sumber energy (bateray listrik), konversi energy ( solar cell, wind turbin).
Menyadari bahwa dunia pertambangan yang tidak hanya memberikan dampak negatif, namun juga memberikan sangat banyak dampak positif dan berpotensi untuk berkontribusi dalam menyukseskan tujuan SDGs. Maka dari itu menghentikan atau menghilangkan dunia pertambangan untuk menjaga lingkungan bukanlah solusi yang tepat karena hampir semua perabadan manusia saat ini sangatlah bergantung pada hasil- hasil pertambangan itu sendiri, sehingga hal yang harus dilakukan adalah mengurangi dampak negatif yang disebabkan pertambangan itu sendiri khususnya pada lingkungan dan perubahan iklim, menginovasi teknologi-teknologi yang dapat membantu proses pertambangan yang lebih ramah terhadap lingkungan dan pengolahan yang lebih bersih agar tidak mengeluarkan emisi yang memperburuk keadaan iklim dunia.
Indonesia sebagai salah satu episentrumnya mendapat perhatian yang sangat istimewa. Hanya dalam waktu empat tahun, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – perusahaan asal Tiongkok – telah menguasai 50% dari total produk hilir nikel di Indonesia.
IMIP menggeser PT Vale Indonesia Tbk yang selama ini menguasai porsi 77% menjadi 22%, dan Aneka Tambang dari 19% menjadi 5%. Pendatang baru seperti Virtue Dragon, yang juga asal Tiongkok telah menggeser posisi ANTAM sebagai penghasil nikel dengan porsi 11%, dan Harita Group 6% (Kontan, 13 Oktober, 2020).
Untuk mewujudkan hal tersebut dalam operasi perusahaan pertambangan maka diwajibkan untuk menerapkan Good Mining Practice dengan melalui UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Permen ESDM No. 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan benar dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, sehingga dalam tatanan sehat diatur dalam Peraturan bersama Kemendagri dan kemenkes no.34 tahun 2005 tentang kota sehat, konsep Healthy Setting in Mining merupakan gerakan kesehatan masyarakat yang memenuhi indikator pertambangan sehat diantaranya Lingkungan Pertambangan, Reklamasi Pascatambang, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sosial Ekonomi Kemasyarakatan, Pemukiman dan Penyelenggaraan CSR/PPM.
(rht/aly)