GADINGNEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya mengeluarkan himbauan ke masyarakat agar mengetahui ciri-ciri jukir resmi yang dilegalkan. Tentu harus memiliki Id card, Rompi, dan karcis.
“Kita sementara dalam proses pembagian atribut berupa Rompi dan Id Card serta melakukan pendataan dan pemutakhiran data jukir secara bertahap yang dimulai dari wilayah Kecamatan Ujung Pandang dan kita targetkan rampung di akhir bulan Januari ini,” kata Direktur Utama Yulianti Tomu saat ditemui di Kantornya, Selasa (9/1/2024).
Lanjutnya, bahwa ini merupakan langkah awal untuk identifikasi dan memaksimalkan program kerja di tahun 2024.
![]()
Dengan dibagikannya Atribut berupa Rompi dan Id Card ini kepada seluruh jukir resmi Perumda Parkir Makassar Raya, harapannya agar masyarakat mudah mengidentifikasi Jukir resmi.
“Itu untuk menekan maraknya jukir liar, jadi kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasinya, sudah banyak aduan masyarakat terkait jukir yang menaikkan tarif jasa parkir, tanpa menggunakan atribut resmi dari Perumda Parkir Makassar,” tuturnya.
Sebelumnya, jelas Yulianti semua jukir sudah terdata resmi. Untuk itu tidak ada lagi alasan untuk tidak memaksimalkan kinerjanya. (**)
