Gadingnews.com, Makassar–Banyak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sulsel khususnya kota Makassar yang hingga kin belum mampu dideteksi apalagi ditangani oleh pemerintah kota Makassar.
Hal tersebut seharusnya menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi agar sekiranya dapat lebih bersinergi dengan dukungan Masyarakat ataupun elemen terkait pada lingkungan hidup tanpa harus bekerja sendiri.
Adapun dukungan Masyarakat tentu sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan hidup di Sulawesi Selatan, apalagi di kawasan perkotaan. Termasuk Masyarakat pekerja informasi media publik.
Ketua Forum Komunitas Hijau Ahmad Yusran mengatakan, bahwa kebijakan dan penguatan sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan telah jelas dan bekerja nyata, kata Yusran kepada awak media, Minggu (23/10/2022).
“Hanya saja instrumen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sejauh ini kota Makassar belum optimal memberikan efek jera. Oleh karena ketidaktahuan dan keterpaksaan. Alhasil gagal paham dan sesat aksi pun masih jadi fenomena sosial yang biasa, selain dengan punya metode dan dengan cara melalui proses pendidikan atau pelatihan”, kata Yusran
Pastinya ada kajian mulai dari penanganan pengaduan, pencegahan, polisional, dan pengawasan; penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administratif dan penegakan hukum pidana. Tujuan dari semua itu adalah memperluas partisipasi Masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan hidup, tambahnya.
Olehnya itu, lanjut Yusran, dibutuhkan pelatihan dan pendampingan Masyarakat dalam sengketa hingga penyelesaian kasus lingkungan hidup dipandang sangat perlu.
Karena reaksi publik dan Walikota Makassar yang turut murka atas kejadian penebangan pohon yang seenaknya tanpa pertimbangan kelangsungan lingkungan pada ruas jalan protokol oleh pihak PT. PLN melalui vendor atau mitranya seperti dilansir Sulselexperience, Senin (24/10/2022).
Perlu diketahui bahwa amanat Pasal 65 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berperan dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan” dan “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”, cetus Yusran.
UU menjamin partisipasi publik dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut juga UU menjamin Perlindungan aktivis, informan dan saksi dalam mengemban tugas dalam Perlindungan lingkungan hidup.
“Jadi tak ada lagi ada dusta diantara pemerintah, pelaku usaha dan Masyarakat umumnya yang terkena dampak”, tegasnya lagi.
Diketahui terbentuknya Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar melalui Sekretariat Daerah Kota Makassar, dengan merunjuk Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor :1342 /660.05/TAHUN 2022 Tanggal 11 Maret 2022 tentang Penunjukan Tim Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 tentu mempunyai tugas tugas diantaranya :
Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar;
Melakukan pendampingan terhadap pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup di Kota Makassar;
Memberikan telaahan dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan di Kota Makassar;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar;
Makanya ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan. Mulai dari rencana dan/atau program, sebagai bagian dari akuntabilitas pembuat Kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) kepada publik.
Meski dibutuhkan juga political will atau pembuat KRP dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk memperhatikan kepentingan lingkungan hidup, dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program. (**/)