KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong

GADINGNEWS.INFO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 17 Juli 2019. KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 17 Juli 2019 pukul 05.00 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, “Lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas kami.” Penegasan komitmen KLHK terkait penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan ini, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun). Wanita tersebut diduga membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong tersebut dibungkus dengan kertas alumunium foil, dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit diatasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading. Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain:
– Paruh burung Rangkong (Rhinoplax Vigil) berjumlah 72 (tujuh puluh dua) buah.
– 1 (satu) buah tas berwarna biru merk Omaya.
– 6 (enam) buah kaleng berbentuk bulat biscuit dengan merk Good Familly.
– 1 (satu) kotak kardus biskuit.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan tersangka TLC dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenakan pidana. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iryono menyampaikan, “Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan dan terminal bus akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peredaran Ilegal TSL yang dilindungi.” (*/)

Pos terkait