Komisi D DPRD Makassar Gelar Sosper Bernuansa Pra-Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2008

GADINGNEWS, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kes., M.Kep Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar kali ini bernuansa Pra-Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Kota Makassar berlangsung di Hotel Wthree Premier Makassar. Sabtu (26/04/25).

Pada kegiatan kali ini, narasumber yang dihadirkan justru mencerminkan nuansa Pra-Revisi Perda yang berfokus pada perbaikan dan penyempurnaan regulasi daerah melalui masukan langsung dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad, S.Kom pengamat bidang kesejahteraan sosial serta Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE aktivis pegiat sosial yang memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya penyesuaian Perda dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Para narasumber menjelaskan bahwa revisi Perda bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga proses evaluasi terhadap implementasi Perda yang sudah ada, agar lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Rezeki Nur Wakil Komisi D DPRD Kota Makassar menyampaikan pada sambutannya tujuan utama Perda untuk mengangkat martabat dan kesejahteraan sosial mereka serta mengurangi dampak negatif terhadap keberadaan mereka di tempat umum.

“Perda ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan sosial yang dihadapi oleh anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar. Serta mengatur mengenai kehadiran pemerintah daerah sebagai upaya pembinaan terhadap kelompok-kelompok tersebut, termasuk penyediaan layanan sosial, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan,” jelasnya.

Sebagai perbaikan dan penyempurnaan regulasi daerah melalui masukan langsung dari masyarakat, Dr. Ita sapaan akrabnya selaku Kadis Sosial Kota Makassar, mendorong agar ada perbaikan dan revisi perda ini.

“Mengingat perda sudah lama yaitu tahun 2008, seharusnya ada pembaharuan. Olehnya itu saya berharap bu Dewan mensupport agar perda dapat direvisi,” ujar Dr. Ita.

Disamping itu, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, SE akrab disapa Ady juga memberikan catatan penting dan pemikiran kritis sebagai bentuk kontribusi terhadap pentingnya penyempurnaan perda untuk kota Makassar.

Kegiatan sosper ini disambut baik oleh para audiens dan memberi beberapa masukan terhadap kinerja dan peran pemerintah serta dukungan terhadap pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.(**)

 

Pos terkait