GADINGNEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan keseriusannya dalam mengawal pengembangan serta penataan pasar tradisional. Komitmen tersebut ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Kamis (28/8/2025).
Ismail menilai, keberadaan pasar tradisional semakin terdesak akibat perkembangan pesat pasar modern dan ritel besar dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. “Kita lihat di lapangan, banyak pasar tradisional yang hampir mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir sudah ada perbaikan penataan ruang. Ini harus terus dijaga agar pasar tradisional kembali hidup,” ujarnya.
Ia mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong yang sebelumnya kerap dikeluhkan kumuh, namun kini mulai tertata lebih baik. Menurutnya, Makassar sebagai kota besar harus memiliki wajah pasar yang layak dan representatif. “Kalau Makassar ingin disebut kota dunia, wajah pasarnya harus baik. Tidak boleh ada pedagang dibiarkan berjualan di luar sementara los di dalam kosong,” tegas Ismail.
Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, juga menekankan pentingnya pasar tradisional bukan hanya sebagai pusat transaksi, tetapi juga ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan koperasi. “Jika pasar ramai, maka ekonomi masyarakat ikut berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya praktik monopoli dalam pengelolaan pasar. Menurutnya, ada pedagang yang menguasai banyak los, padahal hal itu dilarang undang-undang. “Perda ini hadir untuk memberi perlindungan kepada pedagang kecil, sehingga persaingan tetap sehat dan tidak dikuasai segelintir pihak,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, para pedagang diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, serta ikut menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlanjutan pasar tradisional di Kota Makassar.(**)