Korban Penipuan Berkedok Investasi Bitcoin Senilai Rp 4 Miliar Resmi Melapor ke Polrestabes Makassar

 

Gadingnews.com, Makassar–Korban dugaan penipuan berkedok Investasi Mata Uang Digital Kripto (Bitcoin) Senilai Rp 4 Miliar pada tahun 2020, Hamsul HS melapor ke Polrestabes Makassar dimana terlapor berinisial JC dan ES sampai saat ini belum ada kejelasan, Selasa 14/06/2022.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Korban Rezki Kanser Putra menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika kliennya bertemu dengan terlapor berinisial JC dan ES dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan bahkan bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada pelapor atau korban untuk investasi jangka panjang dalam bentuk Kripto (Bitcoin),” Ujar Rezki Kanser Putra di Polrestabes Makassar.

Selain itu, Rezki Kanser Putra sebagai Kuasa Hukum pelapor atau korban mengungkapkan bahwa saudara JC dan ES sebagai terlapor menjanjikan sejumlah mobil mewah dalam proyek POIN OTORIUM dan apabila belanja maka bisa mendapatkan mobil Lamborghini juga mobil Alphard bahkan keuntungannya berupa modal yang kita kirim akan mendapatkan 100 Poin, yang mana nilainya bila dijumlahkan sampai tahun 2020 nilainya sudah mencapai sebesar 4 Miliar,” tambahnya.

Lanjut Kuasa Hukum pelapor sebagai korban menambahkan bahwa korban yang tergiur dengan penawaran JC dan ES, akhirnya setuju untuk berinvestasi, kemudian pelapor mengirimkan uang kepada JC dan ES melalui via transfer ke rekening bank dan uang sudah ditransfer, otomatis pelapor atau korban meminta kepada saudara JC dan saudari ES sebagai terlapor untuk menyerahkan poinnya dan itu yang kami tuntut,”Tambahnya.

Berharap pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti kasus ini karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan: 066/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS,tanggal 14 Juni 2022.(Red/*)

Laporan : Media Group Porosrakyat

Pos terkait