Gadingnews.Info, Makassar – Lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah tidak laku. Hingga batas waktu penetapan lelang hari ini, tidak satupun barang yang terjual.
Barang-barang tersebut dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Ada 6 item barang dengan total senilai Rp 583.043.000 yang tahapan lelangnya berakhir hari ini, Kamis (7/4/2022).
“Saat pelaksanaan lelang, sampai dengan batas akhir penawaran tidak ada yang mengajukan penawaran. Jadi l untuk seluruh lot 6 item barang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak ada penawaran,” ungkap salah satu pelaksana lelang KPKNL Asriani Ningsih kepada wartawan di Kantor KPKNL Makassar, Kamis (7/4/2022).
Karena tak ada penawaran, barang sitaan tersebut akan dikembalikan ke KPK selaku penjual. Selanjutnya akan menunggu pengajuan lelang ulang dari KPK sebagai pihak yang berwenang.
“Barang dikembalikan ke penjual, untuk selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK, karena sudah menjadi kewenangan KPK akan melakukan lelang ulang atau tidak,” tambah Asriani.
Baca Juga: Agar Tampak Mewah, Pemprov Sulsel Akan Pakai APBD Rp 3,3 Miliar untuk Renovasi Rujab Gubernur
Berikut barang sitaan Nurdin Abdullah yang dilelang antara lain:
- 1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dan uang jaminan Rp45.000.000,00;
- 1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp45.000.000,00
- 1 (satu) unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00
- 1 (satu) unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000,00 dan uang jaminan Rp70.000.000,00
- 1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00
- 1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00.
Diketahui, eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta terkait kasus suap yang menjeratnya. Jaksa meyakini Nurdin Abdullah bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mencari pekerjaan di Pemprov Sulsel.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021) lalu.
Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” terang Jaksa. (Detik/Aly)