GADINGNEWS, SOPPENG — Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini bukan terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun aksi kekerasan, melainkan aksi tindak pidana pencurian atau jambret.
Ialah FS (24) seorang oknum honorer Satpol PP di Kabupaten Soppeng, Sulsel. Ia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Soppeng usai melakukan aksi penjambretan yang menyasar seorang wanita.
FS mengambil handphone korban di dashboard motor saat situasi jalan sedang sepi kala itu. FS pun dibekuk polisi tepatnya di Jalan Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel, pada Senin (7/11/2022).
Dari informasi yang dihimpun, FS ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dan menyasar warga yang handphonenya disimpan pada dashboard motor.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan, aksi jambret terakhir dilakukan FS pada 17 Oktober 2022 lalu.
“Modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor,” jelas Irvan dalam keterangannya, Senin malam.
Lanjut ke halaman berikutnya