GADINGNEWS, JAKARTA – Sebanyak 10.000 buruh tercatat tidak mendapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan. Jumlah itu berasal dari dari kurang lebih 150 perusahaan yang tersebar di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.
Banyaknya buruh yang tidak mendapat pembayaran THR sesuai aturan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada 4 alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan.
Pertama, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.
“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya seperti ditulis Jumat (21/4/2023).
“Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK,” sambungnya.
Kedua, banyak karyawan kontrak yang diberhentikan sebelum H-30 Lebaran. Kemudian, mereka dikontrak lagi setelah Lebaran.
Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR nya perlu diubah yaitu pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7.
“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” katanya.
Ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya, ketika H-1 tidak membayarkan THR-nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.
“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.
Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR-nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” kata Said Iqbal.(*)