“Sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara selama 20 tahun atau hukum mati, namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan suka rela,” katanya.
Untuk itu, France mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk dapat segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek setempat maupun melalui Babinkamtibmas.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan menciptakan Harkamtibmas.
“Kami berharap kerjasama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya,” ucap dia.(**)
