GADINGNEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya mendapati jukir menaikkan tarif jasa parkir yang tak sesuai dengan nilai karcis di Jalan Lasinrang, tepatnya di pelataran Toko Ende, Kecamatan Ujung Pandang, Jum’at (24/11/2023).
“Kurang baik pelayanannya, Dia tetapkan tarif jasa parkir Rp 5 ribu. Ini tidak semestinya lagi diteruskan, kasian masyarakat. Karcisnya tak sesuai yang semestinya hanya Rp 3 ribu,” ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu.
Lebih lanjut Yulianti Tomu menegaskan, patroli Tim Reaksi Cepat (TRC) akan terus digencarkan, lantaran akhir-akhir ini maraknya jukir liar yang tak terdaftar di Perumda Parkir Makassar.
“Kami tetap konsisten dalam hal pelayanan dan penataan. Jadi langsung menindaki kejadian tersebut dan memberikan Surat Teguran kepada jukir tersebut. Apabila masih mengulangi maka kami tidak akan segan untuk mencabut segala legalitas yang mereka miliki,” tegas dia.
Saat ini, sambung Yulianti, Perumda Parkir Makassar membuka posko layanan dan aduan yang tertera di Website pdparkir.id dan Instagram. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir.
“Kami banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Selalu Perumda Parkir Makassar yang menjadi sasaran. Tentu hal ini tidak akan kami biarkan, jukir bertindak sewenang-wenang membuat aturan sendiri, sehingga kedepannya kami berupaya semaksimal mungkin melakukan edukasi, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (**)