GADINGNEWS, MAKASSAR – Dalam dua dekade terakhir, implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia terus menunjukkan berbagai kinerja positif dan berkontribusi pada percepatan pembangunan nasional.
Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah (Theil Index) menunjukkan tren semakin berkurang dari 0,332 pada tahun 2016 menjadi 0,230 pada tahun 2020.
Selain itu, penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto 2016-2019 juga terus mengalami peningkatan. Pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik yang ditandai dengan jumlah opini WTP dari BPK yang terus naik.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal telah berkontribusi terhadap berbagai capaian layanan publik dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun secara umum desentralisasi fiskal menunjukkan kinerja yang positif, masih terdapat berbagai problem/tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya, seperti pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (yang belum optimal karena sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk belanja pegawai (64,8 persen) dan ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber belanja modal.
Selain itu tax ratio/local taxing power dinilai masih perlu ditingkatkan. Walaupun PDRB mengalami peningkatan, tax ratio daerah masih berada di kisaran angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat dampak pandemi, sehingga basis pajak masih perlu ditingkatkan atau diperluas.
Struktur belanja daerah juga dinilai belum optimal, baik dari sisi kualitas belanja maupun sinkronisasi kebijakan. Belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja yang sifatnya administratif, seperti belanja pegawai (32,4 persen), sementara di sisi lain belanja pembangunan infrastruktur masih sangat rendah (11,5 persen).
Pemanfaatan pembiayaan daerah untuk kegiatan produktif juga dinilai masih belum optimal, tercermin dari masih terbatasnya pemanfaatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan total pinjaman daerah di Indonesia yang masih sangat rendah (0,049 persen dari PDB). Apabila dibandingkan dengan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang pada tahun 2000 sebesar 5 persen.
Selain itu, masih terjadi mismatch program pemerintah pusat dengan daerah, sehingga menyebabkan sinergi fiskal pusat dan daerah menjadi kurang optimal.
Diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diharapkan akan mampu mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja.
UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar UU HKPD: ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (DJPK, 2022).
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD) mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
Dibutuhkan pembinaan secara berkesinambungan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal nasional kepada pemerintah daerah, agar semakin tercipta sinergi dan kerja sama pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam menjaga kesinambungan sumber daya fiskal.
Hal ini direspon oleh Kementerian Keuangan dengan penguatan peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor.
Fungsi Regional Chief Economist adalah perluasan dari fungsi treasurer berupa perencanaan, pengembangan, kordinasi, pemantauan dan analisis ekonomi dan keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, sedangkan fungsi Financial Advisor dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pemberian rekomendasi, asistensi dan bimbingan teknis terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan tata Kelola keuangan negara.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dituntut mampu menyusun mekanisme monitoring pelaksanaan belanja kementerian/lembaga dan APBD sekaligus mendorong belanja daerah, melakukan kajian dan analisis keuangan daerah serta bersinergi dengan Ekonom Regional dan Eselon I Kementerian Keuangan lainnya untuk menjadi satu kesatuan perwakilan Kementerian Keuangan yang dapat membaca ekonomi daerah.
Penulis :
DIAN KARTIKA
Pelaksana KPPN MAKASSAR II
