Perselisihan Richees Engriwan dan Rosmiah Syukur Berakhir Damai di Kantor Polsek Wajo Makassar

GADINGNEWS, MAKASSAR – Kasus perselisihan hutang piutang yang melibatkan Richees Engriwan dengan Rosmiah Syukur berakhir damai di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Wajo, Rabu (11/10/2023).

Dimana, Penasehat Hukum Richees Engriwan dari Kantor Hukum SAPTA KEADILAN & PARTNERS Irfan Darmawan NM bersama pihak Polsek Wajo memberikan ruang mediasi/restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur damai dengan menyerahkan uang kompensasi senilai Rp50 juta sebagai simbol kesepakatan bersama agar perselisihan hutang piutang itu tidak terus berlanjut.

“Alhamdulillah, tadi kita lakukan penyerahan kompensasi kepada ibu Rosmiah Syukur. Semoga dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus ini benar-benar selesai dan tidak ada lagi masalah dikemudian hari, apalagi ada oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM untuk mencari keuntungan dari kasus ini”, ungkap Irfan.

Kesempatan damai itu juga diperkuat oleh Rosmiah Syukur melalui surat pernyataan dan kesepakatan bersama yang ia tandatangani di atas materai disaksikan oleh anak laki-laki nya dan pihak kuasa hukum serta kepolisian.

“Benar, saya telah menerima uang kompensasi/pelunasan sebesar Rp50 juta dari saudara Richees Engriwan dan tidak akan mengungkit kembali permasalahan piutang ini lagi dikemudian hari. Apabila saya atau keluarga saya mengungkit permasalahan ini lagi maka saya siap diperhadapkan dan menerima sanksi hukum”, ucap Ibu Rosmiah saat membacakan surat pernyataan dihadapan para saksi.

“Benar, saya tidak akan menuntut dikemudian hari dalam bentuk apapun dan saya akan bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain terkait dalam permasalahan ini bahwa tidak ada lagi persoalan dikemudian hari. Surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar. Apabila dikemudian hari saya mengingkari pernyataan yang telah saya buat ini, maka saya bersedia diperhadapkan dihadapan Hukum yang berlaku”, sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun media, kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Alm. Haji Syukur (orang tua ibu Rosmiah Syukur) membangun bisnis kerjasama dengan Richees Engriwan.

Kemudian ditahun berikutnya, Richees Engriwan telah melakukan pelunasan hutang dibuktikan dengan surat pernyataan Alm. Haji Syukur yang telah ditanda tangani diatas materai dihadapan Kanit Reskrim Ujung Pandang pada Februari 2017.

Namun, ibu Rosmiah Syukur masih saja menganggap ada sisa hutang pada 2016. Padahal saat itu dirinya menjadi saksi dan telah bertandatangan dalam surat perjanjian pelunasan di tahun 2017.

“Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan hutang piutang tersebut tanpa ada paksaan dari kedua pihak atau pihak manapun. Pihak pertama tidak akan menuntut lagi berupa utang, jasa atau apapun kepada pihak kedua atau yang berhubungan dengan pihak kedua (keluarga) karena kedua belah pihak sadar untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut secara dialog kekeluargaan”, bunyi dalam surat perjanjian itu yang telah ditandatangani oleh Alm. Haji Syukur sebagai pihak pertama dan pihak kedua Richees Engriwan.

Karena tak ingin persoalan itu terus berlarut-larut, Richees Engriwan dan Rosmiah Syukur akhirnya bersepakat untuk mengadakan kesepakatan bersama dengan memberikan kompensasi sebagai bentuk penghormatannya terhadap Alm. Haji Syukur.(*)

Pos terkait