GADINGNEWS, MAKASSAR — 26 satwa dilindungi yang bakal diselundupkan melalui jalur laut digagalkan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Satgas Gakkum KLHK, bekerja sama dengan Pelni. Ada puluhan jenis burung dan mamalia melata yang diselamatkan.
Satwa tersebut berhasil diselamatkan dalam gudang penyimpanan kapal KM Gunung Dempo saat hendak diselundupkan masuk ke Sulsel melalui pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (8/11/2022), malam.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Parepare, Ahmad Yani menyebut, puluhan satwa yang diamankan terdiri dari 21 ekor burung dari berbagai jenis, dan lima ekor mamalia melata jenis Kuskus. Semua termasuk satwa dilindungi sesuai dengan aturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.
“Jumlahnya 26 satwa. Ada beberapa jenis yang kami selamatkan, ini ada mamalia jenis Kuskus kemudian kalau burung, kita dapati jenis Nuri Kepala Hitam, Kakak Tua Jambul Kuning, Jagal Papua, Kakatua Raja, dan Cucak Emas,” ujarnya kepada wartawan.
Yani menjelaskan, satwa dilindungi itu dikirim secara ilegal dari kawasan hutan Papua, tidak disertai dengan surat angkut satwa liar, sehingga pihak Pelni langsung melaporkannya ke BBKSDA Sulsel. Atas informasi tersebut tim kemudian berhasil melakukan penyelamatan.
Akan tetapi, patut disayangkan karena dalam operasi tersebut, pemilik ataupun pelaku penyelundupan satwa itu tidak ditemukan. Sehingga untuk langkah selanjutnya KSDA lebih dulu akan melakukan identifikasi awal dan penanganan pertama.
“Sampai saat ini belum ditemukan pelakunya, karena ini barang temuan dari kawan-kawan yang ada di kapal. Akan tetapi, akan kami coba dalami bersama Balai lingkungan hidup dan kehutanan Sulawesi nanti,” bebernya.
Kata Yani, pihaknya mengembalikan puluhan jenis satwa liar ini ke habitatnya. “Kemudian tugas kami, satwa ini semuanya akan dikembalikan ke daerah asalnya setelah satwa ini dalam kondisi yang sehat,” ungkapnya.
Adapun dalam tahap identifikasi awal usai dilakukan upaya penggagalan, kondisi satwa nampak tidak begitu baik. Hal itu disebabkan karena satwa ditempatkan di dalam sebuah kardus, bahkan ada yang dibungkus karung.
“Ada beberapa ekor yang kurang sehat terutama misalnya dari Nuri Kepala Hitam. Tapi mudah-mudahan dari tim kami yakni dokter hewan di BBKSDA Sulsel dapat menangani satwa-satwa sitaan ini,” ucap Yani.
Sedangkan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulsel, Santiago Pereira, mengatakan selama ini dalam beberapa kasus dimana pelaku tidak dapat ditemukan, disebabkan karena dalam penindakan, petugas selalu berhati-hati. Tidak ingin asal tangkap mengingat banyak modus yang diterapkan para pelaku.
“Sebenarnya banyak yang kita tindak pelakunya, bahkan ada yang dipenjara, tapi memang dalam penindakan kita tidak mau salah salah tangkap, jangan sampai kita mendzalimi orang,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan terus melakukan pressing atau pelacakan terkait dengan jaringan-jaringan peredaran tumbuhan satwa liar, terutama yang dilindungi.
“Karena satwa liar ini sebetulnya bisa beredar, tapi harus dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” tukasnya.(**)