Gadingnews.com, Makassar – Polemik Hanggar Talasalapang mendapat sorotan dari pemuda Kota Makassar. Pasalnya selain membuat gaduh warga karena mempertontonkan aksi tidak senonoh yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Klasifikasi Baku Usaha Lapangan (KBUL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tidak dimiliki pihak terkait sejak berdiri tahun 2019.
“Kami mendukung penuh Pemkot Makassar untuk menutup Hanggar Talasalapang karena membuat gaduh warga,” terang Izhal, Tokoh Pemuda di Kota Makassar kepada Gadingnews, Rabu (13/7/2022).
“Belakangan kami ketahui, IMB, KBUL dan Andalalin Hanggar Talasalapang sejak 2019 tidak ada,” sambung Izhal.
Menurut Izhal, Aneh jika ada orang yang membela Hanggar Talasalapang, padahal sudah jelas pelanggarannya.
“Jadi aneh kalau mereka justru ditoleransi dengan tindakan penutupan sementara dan diberi waktu mengurus izin padahal mereka sudah lama beroperasi. Apakah ada aturan yang membenarkan beroperasi dulu baru mengurus izin. Dokumen perizinan itu justru yang menjadi dasar beraktivitas. Ada apa dengan instansi terkait jika memberi ruang toleransi bagi pelanggar aturan,” tegas Izhald.
la mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar aturan atau kata lain beraktivitas tanpa mengantongi dasar kegiatan (dokumen perizinan), itu sama saja ingin membenarkan yang salah.
“Untuk itu saya tegas, untuk tetap meminta kepada pemerintah agar menutup permanen, sebab jangan sampai pemerintah dinilai lemah terhadap tekanan yang mungkin di ciptakan oleh pihak hanggar dengan berbagai cara, agar pemerintah segera membuka tempat tersebut, meskipun dengan berbagai macam masalah,” imbuh Izhald.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa menerankan bahwa pihak Hanggar diminta segera merampungkan dokumen perizinan agar IMB segera diselaikan.
“Kami meminta mereka menutup secara suka rela selama 7 hari. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait goyang erotis yang sempat viral,” ungkap Rachmat Taqwa, Kamis (30/6/2022).
Diketahui Hanggar Talasalapang sejak 30 Juni hingga 6 Juli ditutup sampai pihak terkait merampungkan perizinan. Dan sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut persoalan diterbitkannya surat perizinan.