GADINGNEWS, BONE – Remaja berinisial AM (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memperkosa siswi SMP hingga tewas dibebaskan dari tahanan. Tersangka dipulangkan ke keluarganya dengan alasan masa tahanannya sudah habis.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, kebijakan itu juga dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan ini kemudian dikabulkan.
“Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Rayendra dikutip detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
Rayendra mengatakan, masa penahanan terhadap AM pun tidak dilanjutkan. Tersangka AM dikembalikan ke orang tuanya pada 8 Maret lalu.
“Masa penahanannya sudah habis,” paparnya.
Menurutnya tersangka sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Regulasi itu mengatur masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.
“Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan,” ucap Rayendra.
Rayendra menekankan kasus hukum yang menjerat AM tetap diproses. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun belakangan berkas perkara masih akan dilengkapi. Hal ini setelah jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.
“Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat,” terangnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Khairil Ahmad menuturkan, hasil penelitian berkas perkara pelaku berinisial AM masih belum lengkap. Penyidik kepolisian pun diminta melengkapi.
“JPU pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mengembalikan berkas perkara tersebut beserta petunjuk dari JPU untuk dilengkapi penyidik,” beber Khairil.
Untuk diketahui, remaja AM ditetapkan tersangka usai memperkosa teman sekolahnya sendiri yang masih SMP. Pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan bukti visum korban.
“AM yang merupakan teman sekolah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman.
Boby mengaku, hasil visum menunjukkan adanya luka di alat vital korban. Penyidik juga sudah memeriksa rekam medik korban sebagai alat bukti.
“Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya,” tuturnya.(*)