Respon Aduan Masyarakat, Anggota DPRD Sidak Cafe di Makassar yang Diduga Tak Kantongi Izin Amdal

GADINGNEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin mengatakan bahwa telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kafe di Kota Makassar.

“Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak, mengambil sampel kafe-kafe yang ada di Kota Makassar dan atas arahan dari pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A akan dilakukan RDP secepatnya,” jelasnya kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Bacaan Lainnya

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, beberapa aspirasi yang disuarakan telah diterima DPRD Kota Makassar yang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan pihak bersangkutan.

“Penyampaian yang diaspirasikan teman-teman itu lebih ke amdal, soal izin-izin operasional, amdal lingkungan seperti parkir dan segala macam,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan kafe yang diduga melanggar operasi perizinan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.

“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan. Kami mendukung pertumbuhan usaha dan kreativitas anak muda Makassar, tetapi semua harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku,” tulisnya di akun sosial media Instagramnya @official.ismail01 pada Senin 21 April 2025 lalu.

“Izin yang lengkap bukan hanya soal administrasi tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” imbuhnya di Instagramnya.

DPRD Kota Makassar sebelumnya menerima Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) terkait dugaan adanya cafe yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin amdal yang dilakukan oleh pihak Cafe Ruumaa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.(**)

Pos terkait