Gadingnews.com, Jakarta – Pemerintah diketahui tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Aturan tersebut nantinya bakal membatasi BBM bersubsidi.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Menteri Perindustrian M.S Hidayat. Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan BBM bersubsidi pasti dilakukan pemerintah. Namun ia belum mengetahui kapan aturan itu akan diterapkan.
“Secara resmi akan diumumkan pada Mei nanti,” kata Hidayat dikutip dari Tempo, Minggu, (26/6/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini tetap akan dilakukan berdasarkan kapasitas mesin mobil.
“Iya pembatasan akan dilakukan di situ, untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 cc ke atas,” sambungnya.
Agar menjaga kuota, sejumlah opsi telah dikaji, di mana salah satunya pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil pribadi dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc. Dengan begitu bahan bakar diklaim lebih hemat sekitar 2-3 juta kiloliter.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman Maman Rusdi juga turut memberikan komentar. Mereka dikabarkan tidak akan melakukan pembatasan permintaan meski BBM bersubsidi dibatasi.
“Tergantung permintaan pasar, mulai 1.000 cc, 1.400 cc, atau masing-masing merek akan menyesuaikan permintaan pasar dengan kapasitas pabriknya,” tutur Sudirman.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dilaporkan mengeluarkan larangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh kendaraan pribadi. Akan ada sekitar 40 jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
“Pembatasannya berdasarkan merek mobil, jenis, dan tahun pembuatan. Rencananya, tahun pembuatannya di atas 2005,” ungkap Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto.
Djoko mengatakan mekanisme ini akan lebih mudah diterapkan daripada pembatasan dengan ukuran mesin karena petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan lebih mudah membedakan kendaraan yang dilarang.
Selain kendaraan mewah milik pribadi, Djoko mengatakan, taksi eksekutif juga akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
“Aturan ini akan kami buat bertahap, terus diperketat sampai mana batas kemampuan masyarakat. Misalnya, sekarang Kijang Innova masih boleh pakai BBM bersubsidi, nanti perlahan-lahan kami batasi juga,” imbuh Djoko.