Siswi SMA Di Makassar Dijual IRT, Untuk Dipekerjakan Di Kafe Remang-remang

GADINGNEWS.INFO, MAKASSAR — Dua siswi SMA di Kota Makassar berinisial masing – masing berinisial Nu (17) dan Wa (17) menjadi korban perdagangan manusia untuk dipekerjakan di salah satu kafe remang-remang di Kota Parepare.

Keduanya dijual oleh seorang emak – emak bernama Hasma Bondeng (32) dengan iming-iming upah Rp 300 ribu. Selasa (8/10/2019).

 

“Kedua korban dan pelaku diamankan di kafe di daerah perbatasan Parepare dan Sidrap, di daerah Pa’de Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare setelah kita berkoordinasi dengan Polres Parepare, Minggu 6 Oktober kemarin,” katanya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Dari hasil interogasi, lanjut Indratmoko
Pelaku Bondeng mengajak Nu dan Wa 29 Agustus 2019 lalu. Saat itu, pelaku memberikan uang Rp 300 ribu ke kedua korban sebagai gaji pertama mereka untuk ke Parepare.

“Keduanya kurang lebih hampir sebulan bekerja di Kafe yah boleh dibilang, kafe remang-remang lah. Di kafe itu ada bosnya lagi namanya Bunda Eva, yah jadi pelayan sama nemenin tamu yang mau minum minuman keras (Miras),” tuturnya.

Selama bekerja selama tiga minggu kedua korban kerap diancam oleh Hasma,”Ada tiga minggu kalau dari keterangan korban, Mereka digaji pertutup botolnya, untuk tutup botol bir, dihitung Rp 10 ribu, sedangkan tutup botol Ballo, Rp 5 ribu. Selama bekerja diduga ada ancaman fisik dan juga ferbal dari pelaku,” pungkasnya.

Kasus perdagangan manusia dan perbudakan ini terbongkar saat orangtua korban Nu melaporkan kasus ini ke pihak Polrestabes Makassar, Sabtu (4/10) lalu. Awalnya korban meminta ijin ke rumah neneknya di Kabupaten Sinjai. Tapi sepupu korban mengabari ibu korban jika NU tidak berada di sana, malahan dia diketahui sedang berada disebuah kafe di Parepare lewat postingan foto di Facebook.

“Dari sinilah tim kami (PPA) bersama tim P2TP2A Kota Makassar bekerjasama dengan pihak Polres Parepare melakukan penyelidikan hingga mengungkap kasus ini kesana,” ujar Indratmoko

Saat ini kedua korban tengah menjalani konseling di layanan P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk memulihkan kondisi traumanya. Sumber INIKATA.COM

Sementara pelaku Hasma alias Bondeng menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bersama barang bukti uang sejumlah Rp 300 ribu diduga milik korban Nu sebagai upah kerjanya di kafe, serta handphone milik pelaku.

Pos terkait