Upah Minimum Makassar Naik 8,03 Persen, Ditetapkan Sebelum 15 November

 

gadingnews.com, Makassar — Rencana proses penetapan UMK Kota Makassar akan dilakukan sebelum tanggal 15 November 2019 mendatang.

Namun kenaikan tersebut ditolak oleh sebagaian besar buruh yang ada di Kota Makassar.

Diketahui, UMK 2019 ini sebesar Rp 2.941.270. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMK 2018. Di mana UMK 2018 adalah sebesar Rp 2.722.000.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan bahwa kenaikan tersebut merupakan amanah dari aturan yang ada.

“UMK kita akan tetapkan sebelum 15 November nanti dengan kenaikan hingga 8,03 persen, sehingga kita harapkan semua pihak dapat memahaminya karena kita hanya menjalankan amanah sesuai aturan,” kata Irwan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Menurut Irwan, penetapan jumlah UMK memiliki acuan dan telah disepakati oleh perwakilan semua pihak terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi semua pihak terkait menyepakati dan memutuskan, ada dari perwakilan buruh, ada pengusaha dan ada dari pihak pemerintah, sehingga itu mesti dipahami bahwa mereka semua ada mewakili yang duduk di dewan pengupahan,” ujarnya.

Terkait rencana aksi besar-besaran yang akan dilakukan buruh karena menolak kenaikan UMK, Irwan tak banyak berkomentar, ia mempersilahkan menyampaikan aspirasinya
“Kalau mau aksi silahkan, karena itu hak mereka. Namun yang pastinya kita tetap pada jalurnya bahwa secara aturan yang menetapkan adalah dewan pengupahan bukan kita,” pungkasnya.

Irwan berharap dengan adanya kenaikan tersebut semuanya bisa saling menghargai dan berjalan baik karena keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan kesepakatan semua pihak.

“Mudah mudahan saja tidak ada gejolak walaupun ada tetapi yang wajar saja dan sesuai dengan koridor-koridor yang masih bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya.
Sumber : terkinimakassar.id

Pos terkait