Gadingnews.Info, Makassar – Viral di Media Sosial (Medsos) iring-iringan pengantar jenazah berbuat anarkis di jalan raya dengan mengeroyok pengendara mobil.
Peristiwanya tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar pada Senin (18/4).
Dalam video yang beredar di sosmed, tampak sebuah mobil pikap yang menjadi sasaran sejumlah pengantar jenazah.
Rombongan pengantar jenazah itu mendatangi sopir pikap dan diduga melakukan penganiayaan.
Sementara penumpang mobil pikap yang duduk di sebelah kiri langsung keluar dari mobil dan lari kocar-kacir. Dia kemudian dikejar rombongan pengantar jenazah.
Baca Juga : Viral di Medsos, Ini Alasan Sopir Ambulans yang Pasiennya Meninggal di Perjalanan
Tampak pula dugaan aksi kekerasan pengantar jenazah tersebut menjadi pusat perhatian warga dan pengendara yang melintas. Polisi kini masih menelusuri dugaan pengeroyokan tersebut karena belum menerima laporan dari korban.
“Sampai detik ini blm ada (laporan polisi),” Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengimbau masyarakat seharusnya meminta pengawalan polisi bila ingin melakukan pengantaran jenazah.
“Kami imbau ke masyarakat untuk selalu memanfaatkan jasa pengawalan kepolisian. Kan sudah pernah disebutkan itu. Baik di Polrestabes juga maupun Ditlantas juga dimanfaatkan itu dan kepada rombongan pengantar jenazah untuk tertib berlalu lintas,” kata AKP Lando dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Lando mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa rombongan pengantar jenazah dibolehkan berbuat semaunya hingga merugikan pengendara lain di jalanan. Apalagi sampai melakukan tindak pidana.
“Tidak ada UU pengantar jenazah semaunya melakukan apa saja di jalan. Semua sama pengguna tertib lalu lintas, walaupun ambulans itu prioritas. Maksudnya pengantar pukul-pukulan. Tertib lalu lintaslah dan manfaatkan jasa layanan polisi,” jelasnya.
“Jangan sok berlalu lintas karena banyak yang gunakan jalan raya. Bukan cuman pengantar jenazah, tidak ada diberikan kewenangan sampai semau-maunya kan,” sambung Lando. (Aly)