Warga Harus Tahu, Mulai 1 Juli Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Listrik

Ilustrasi Tarif Listrik Naik.
Ilustrasi Tarif Listrik Naik.

Gadingnews.com, Makassar – Mulai 1 Juli, Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik nonsubsidi. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk 5 golongan pelanggan.

“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Bacaan Lainnya

Golongan pelanggan yang tarif listriknya mendapat penyesuaian antara lain pelanggan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas). Ini tarifnya naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh.

Kemudian pelanggan pemerintah P1 (6.600VA sampai 200kVA) dan P3 tarifnya naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh sementara P2 (200kVA ke atas) disesuaikan tarifnya dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh.

Kenaikan tarif ini imbas dari perubahan sejumlah indikator makro. Salah satunya Indonesian Cruide Price (ICP). Pelanggan nonsubsidi ada 13 namun kenaikan kali ini hanya dikenakan ke 5 golongan.

“Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik. Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” tuturnya.

Rida menuturkan untuk pelanggan rumah tangga yang masuk golongan yang disesuaikan tarifnya merupakan pelanggan dengan pendapatan menengah ke atas.

“Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah,” pungkasnya.

 

 

(aly)

Pos terkait