GADINGNEWS, MAKASSAR–Pelepasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh aparat kepolisian kini disorot. Keputusan polisi melepas dua personel Satpol PP itu dinilai janggal.
Kejanggalan itu disampaikan langsung oleh Ketua Organisasi Gerakan Anti Narkoba (Granat) Makassar, Habibi. Ia menilai keputusan polisi melepas dua orang Satpol PP yang ditangkap Polda Sulsel melalui OTT, lalu belakangan dilepas lantaran dianggap tidak cukup bukti, adalah sebuah kekeliruan.
“Saya kira kalau faktanya sesuai kronologi mereka AP, APR, MA dan FH pemilik paket yang berisi narkoba maka dalam ketentuan perundang – undangan dapat dikatakan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pasal 17 KUHAP yang harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga menurut ketentuan perundang – undangan mereka sudah bisa dijadikan sebagai tersangka,” jelas Habibi kepada wartawan seperti dilansir Portalmedia, Jumat (4/11/2022).
Habibi pun mengaku heran apabila dalam perkara ini polisi menyebut dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel itu tidak memenuhi unsur bukti.
“Makanya saya heran apabila perkara ini dikatakan tidak bisa dibuktikan, apalagi peran-peran mereka sangat jelas. Memang modus seperti ini lagi marak dilakukan oleh para sindikat yang ditangkap di beberapa daerah lain,” ungkapnya.
Langkah pembebasan dua oknum Satpol PP itu dinilai sangat keliru dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kalau faktanya sesuai dengan kronologis berarti langkah yang diambil Ditnarkoba Polda Sulsel sangat keliru, bertentangan dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Habibi pun berharap, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bisa profesional dalam penanganan kasus yang menjerat dua oknum honorer Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut.
“Maka dari itu saya berharap sat Narkoba Polda Sulsel harus profesional dan terbuka kepada masyarakat dalam penanganan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari sumber informasi yang diterima Portalmedia bahwa salah satu pelaku yang berinisial AP merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolrestabes Makassar berpangkat perwira.
Lanjut ke halaman berikut