Dirresnarkoba Polda Sulsel Memilih Bungkam
Usai beredarnya pernyataan Kasat Pol PP Pemprov Sulsel, Andi Ri Jaya mengenai tidak terbuktinya dua anak buahnya itu dalam perkara narkotika. Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan nampaknya memilih bungkam.
Portalmedia mencoba mengkonfirmasi terkait alasan pembebasan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel namun tidak mendapatkan jawaban apapun dari perwira polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut.
Pesan singkat WhatsApp maupun telpon tidak direspon oleh Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel yakni AP dan APR diamankan polisi saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel, mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Itu dibuktikan dengan temuan aparat polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berupa barang bukti ganja yang hampir mencapai berat sekitar 1 kilogram, selain ganja ditemukan pula ada narkotika jenis sabu seberat 3,3 Gram dari tangan para pelaku.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kala itu mengatakan, barang bukti ganja dengan total berat mencapai 975 gram dikirim melalui jasa pengiriman JNT melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
“Jadi awalnya itu kita mendapatkan informasi bahwa akan datang paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi JNT, sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihak JNT,” jelas Dodi kepada awak media pada Jumat (28/10/2022) pekan lalu.
Penangkapan berawal dari aparat kepolisian yang menerima informasi bahwa bakal ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNT.
Dalam keterangan yang dihimpun sekitar pukul 15.00 Wita, pada Rabu (26/10/2022), anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan koordinasi dengan Pihak JNT.
Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JNT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.
Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery atau kontrol pengiriman dan menemukan pemilik paket yaitu oknum Satpol PP berinisal AP.
Saat diamankan AP sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel. Selanjutnya dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP) dan MA (mahasiswa).
Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan, kemudian dilakukan interogasi kembali dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH status mahasiswa sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.(**)
