GADINGNEWS, MAKASSAR – Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Sulsel rencananya besok tepat tanggal 20 Agustus 2025 secara resmi akan menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan terkait insiden kecelakaan kerja dengan kategori fatality yang terjadi di perusahaan Comextra Majora.
Insiden tragis tersebut menelan korban jiwa pekerja dan diduga kuat terjadi akibat lemahnya penerapan sistem manajemen K3 di lingkungan perusahaan.
FPK3 menilai bahwa perusahaan lalai menjalankan kewajiban dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja yang semestinya menjadi hak dasar setiap pekerja.
“Perusahaan wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja. Kasus fatality ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan internal sangat lemah. Kami menuntut Disnaker Sulsel segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pelanggaran norma K3,” tegas Sulhadrian Selaku Ketua FPK3 Sulsel.
FPK3 juga menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan satu perusahaan, tetapi peringatan bagi seluruh industri di Sulawesi Selatan untuk memperketat penerapan program K3. Tanpa komitmen serius dari perusahaan dan pengawasan pemerintah, tragedi serupa bisa terus berulang.
“Keselamatan kerja bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Kami tidak ingin ada lagi nyawa pekerja yang melayang hanya karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan K3,” tambahnya Sulhadrian Ketua FPK3 Sulsel.
FPK3 akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari pemerintah.(**)