Aturan Perlindungan ABK WNI Dipastikan Selesai Pekan Depan

Gadingnews.info, Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait, tentang peristiwa tragis yang menimpa belasan anak buah kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.

“Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan,” kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

Bacaan Lainnya

Termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.

“Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18,” jelasnya.

Ia mengatakan jika dulu urusan tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi ini dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan kita berharap harmonisasi ini bisa selesai minggu ini atau minggu depan bisa selesai sehingga tidak ada dualisme kententuan peraturan perundang-undangan dan bisa memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja termasuk yang ada di laut,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com

Pos terkait