Gadingnews.com, Jakarta–Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun youtubenya, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin mengatakan ditetapkannya Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klient kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.