Gadingnews.com, Jakarta–Siti Elina, wanita yang mencoba menerobos Istana Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kini, suami dan guru (murabbi) Siti Elina yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan,” kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi seperti dilansir detiknews, Jumat (28/10/2022).
Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.