Bareskrim Polri akan Periksa 4 Orang Petinggi ACT

Gadingnews.com, Jakarta–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa empat orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (11/7) ini. Pemeriksaan hari ini akan melibatkan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, dan bagian keuangan ACT.

“Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi.

Bacaan Lainnya

Menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan Jumat (7/7) lalu.

Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Diduga, penyelewengan dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari laman CNNIndonesia, Senin (11/7).

Ramadhan menyebut Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.

Selain itu, pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.

Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan perlu dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(**)

Pos terkait