GADINGNEWS, MAKASSAR – Dibalik gemerlap lampu kristal lobi dan senyum ramah resepsionis hotel-hotel berbintang di Kota Makassar, tersimpan sebuah ironi kelam yang luput dari pandangan publik. Sektor perhotelan yang menjadi salah satu urat nadi pariwisata Kota Daeng ini diduga kuat tengah berjalan di atas benang tipis pelanggaran hukum terkait keselamatan kerja.
Sorotan tajam yang dilayangkan oleh Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru-baru ini menjadi tamparan keras. FPK3 Kota Makassar secara gamblang membongkar borok manajemen perhotelan yang dinilai sebagai “pemberontak” terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Hal ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap nyawa manusia demi mengejar efisiensi profit”, ujar Bung Cimeng selaku Ketua Umum FPK3 kepada media, Sabtu (16/05/2026).
Topeng Estetika yang Menyembunyikan Bahaya
Kritik publik yang dihimpun oleh FPK3 Kota Makassar menunjukkan adanya standar ganda yang akut dalam operasional hotel di Makassar. Manajemen sangat royal menggelontorkan uang untuk estetika area publik (front of house) demi memikat tamu, namun sangat pelit dan perhitungan jika menyangkut wilayah kerja karyawan (back of house).
Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar kritik tajam ini:
* APAR dan Jalur Evakuasi Formalitas: Sistem proteksi kebakaran di area dapur dan koridor karyawan kerap ditemukan kadaluwarsa. Jalur evakuasi yang seharusnya steril justru beralih fungsi menjadi gudang transit barang. Manajemen seolah lupa bahwa kebakaran hotel tidak memilih-milih area.
* Eksploitasi Fisik Berkedok “Hospitality”: Pekerja hotel dipaksa bekerja melebihi batas waktu normal saat musim puncak (peak season) tanpa kompensasi istirahat yang layak. Kelelahan akut (fatigue) ini dibiarkan tanpa ada pengawasan medis berkala, meningkatkan risiko kecelakaan kerja secara eksponensial.
* Sikap Menggampangkan APD: Pekerja di bagian sanitasi dan teknis sering kali dibiarkan berhadapan dengan zat kimia pembersih atau tegangan listrik tanpa alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar nasional.
Retorika “Kenyamanan Tamu” yang Manipulatif
“Sangat manipulatif ketika sebuah hotel menjual narasi ‘kenyamanan dan keamanan bagi tamu’, sementara para pekerja di balik layar yang menciptakan kenyamanan itu justru bertaruh nyawa setiap hari tanpa perlindungan K3 yang layak. Ini adalah bentuk modern dari eksploitasi tenaga kerja,” tulis pernyataan sikap dari Forum Pemerhati K3 Kota Makassar.
Sikap abai ini mencerminkan rendahnya budaya K3 (safety culture) di tingkat pembuat keputusan. Banyak general manager dan pemilik hotel yang masih menganggap investasi K3 sebagai biaya mati (cost), bukan sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi aset paling berharga mereka: manusia.
Kemana Larinya Fungsi Pengawasan?
Kritik ini tidak boleh berhenti di meja manajemen hotel saja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan dan Kota Makassar juga patut dipertanyakan kinerjanya. Mengapa pelanggaran kasat mata seperti ini bisa lolos dari radar pengawasan tahunan? Apakah pengawasan K3 selama ini hanya formalitas di atas kertas dan bertumpu pada laporan sepihak pihak hotel?. (**)
