Gadingnews.info, Makassar–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon Moch Rhamdan Pomanto-Fatmawati Rusdi ke Polrestabes Makassar. Kasusnya praktek politik uang dengan modus pemberian sembako kepada masyarakat.
Dalam gelar perkara Gakkumdu, Senin malam tadi (12/10/2020), yang terdiri unsur penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu memenuhi unsur pidana pemilu. Karena itu kasus ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi.
“Ya, aturannya begitu. Bawaslu berwenang melaporkan, bersama-sama kami sebagai pelapor kasus ini. Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Poltabes. Anggota saya ke sana,” ujar Yusuf Gunco, Ketua Tim Hukum paslon nomor urur 2 yang melaporkan kasus tersebut, ketika dikonfirmasi Selasa (13/10/2020).
Ini merupakan kasus kedua bagi Dhanny Pomanto tersangkut kasus pelanggaran Pemilu. Tahun 2018 Dhanny Pomanto waktu itu sebagai petahana. Ia berpasangan dengan Indira Mulyasari. Pasangan ini akhirnya terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sehingga didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam Pilkada.
Kasus kali ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin pengacara senior Yusuf Gunco.
Dalam Pilkada Makassar tahun 2020 ini, empat pasangan calon berkompetisi. Dua pasangan calon lainnya, yaitu Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), dan Irman Yasin Limpo-Zunnun NH (Imun).
Dari sisi pelapor, kata Gunco, dirinya dan lima orang saksi serta satu orang ahli sudah diperiksa atau dimintai keterangan. “Kami sudah dimintai keterangan,” katanya.
Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan, kata Gunco, terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama. Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.
Gunco menjelaskan, adanya laporan ini, Gakkumdu akan memuskan apakah akan meneruskan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak tergantung bukti dan pemeriksaan. Jika diteruskan menjadi penyidikan, kasus ini dapat berdampak atau berstatus hukum, jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi Pemilu yang berakibat diskualifikasi paslon.
Yusuf Gunco dan timnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).
Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020. Laporannya ini terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.
Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.
“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya.(*/)
Sumber : koranmakassar.com