Biaya PPTI Dinaikkan, 20.000 Pekerja di KIMA Terancam Terkena PHK

Dinaikkanya PPTI, 20.000 Pekerja di KIMA Terancam terkena PHK. (Foto: Gadingnews.Info).
Dinaikkanya PPTI, 20.000 Pekerja di KIMA Terancam terkena PHK. (Foto: Gadingnews.Info).

Gadingnews.Info, Makassar – Sebanyak 20.000 pekerja di KIMA terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pabrik terancam tutup akibat kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI).

“Ada 20.000 lebih tenaga kerja di KIMA bisa terkena PHK. Ini dampak dari potensi tutupnya usaha karena biaya PPTI tiba-tiba naik sangat tinggi,” ungkap juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM), M Tahir Arifin dalam detik, Sabtu (2/4/2022).

Bacaan Lainnya

Padahal Tahir Arifin menuturkan kondisi perekonomian saat ini belum pulih. Apalagi sektor usaha tertekan karena daya beli masyarakat masih turun. Sehingga kebijakan ini akan memberatkan para pengusaha di KIMA.

“Kenaikan biaya PPTI di KIMA itu sangat memberatkan. Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini. Tidak memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Lindungi 4.000 Pekerja Keagamaan, Wali Kota Makassar Taken Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tahir merinci ada sekitar 265 perusahaan aktif di KIMA yang mempekerjakan lebih dari 20.000 tenaga kerja. Mestinya fakta ini dijadikan catatan untuk pemerintah termasuk PT Kima saat pengambilan keputusan. Seperti kebijakan biaya PPTI.

Juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) itu menjelaskan pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan adanya rencana kenaikan PPTI dalam pengelolaan KIMA asalkan didiskusikan sejak awal dengan melibatkan pengusaha. Selain itu kenaikan tarif mestinya tidak memberatkan dengan mempertimbangkan kesanggupan pelaku usaha.

“Untuk surat rekomendasi dari PT KIMA untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pelaku usaha sebaiknya dibebankan sesuai dengan kesanggupan. Nilainya antara 1% sampai 3% dari NJOP, karena masih ada biaya-biaya lainnya,” ujar Tahir.

Tahir mengungkap sebenarnya para pengusaha di KIMA pada awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual beli dengan PT KIMA. Perjanjian ini berbentuk PPTI dan selanjutnya menjadi Akta PPTI sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun setelah 20 tahun berselang, PT KIMA justru meminta perpanjangan PPTI secara sepihak kepada para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur. Para investor dibebankan biaya sebesar 30% dari NJOP untuk perpanjangan PPTI atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor.

“Ini sangat memberatkan dan mengganggu kelangsungan usaha,” pungkasnya. (Aly)

Pos terkait