Gadingnews.com, Jakarta–Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari detikcom, Senin (8/8).
Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi.
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E Ungkap Nama-nama
Nama-nama yang terlibat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kesaksian Bharada E itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kesaksian Bharada E ini diungkap oleh pengacara barunya, Muhammad Boerhanuddin. Bharada E disebut sudah menjelaskan semuanya ke penyidik.
“Semalam (Sabtu) kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebut Bharada E dalam BAP. Dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.
“Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E,” jelas Boerhanuddin.
“Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami,” sambungnya.(**)