GADINGNEWS, MAKASSAR – Sosialisasi yang bertema Kesehatan Reproduksi dan Hak-hak Reproduksi oleh Dinas PPKB Kota Makassar berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar pada, Senin (27/11/2023). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan pemahaman tentang hak-hak reproduksi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama pasangan subur, tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi serta hak-hak yang dimiliki dalam menjalani kehidupan berkeluarga sebagai bagian penting dari pembangunan nasional yang berkelanjutan
Dihadapan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, SE., MM. yang turut menghadiri kegiatan ini, Plt Kepala Dinas PPKB Kota Makassar, Syahruddin S.Sos., M.Adm.Pem menjelaskan makna dari kesehatan reproduksi menurut World Health Organization (WHO), yakni keadaan fisik, mental, dan sosial yang utuh dalam segala aspek yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti beberapa isu strategis terkait kesehatan reproduksi, seperti rendahnya derajat kesehatan anak dan remaja, peningkatan perilaku berisiko, rendahnya pengetahuan, sikap, dan perilaku anak serta remaja dalam menghadapi masalah kesehatan reproduksi, serta masalah gizi, anemia, LGBT, pornografi, dan kekerasan seksual.
“Dalam sosialisasi ini, kami juga menyampaikan bahwa usia pernikahan yang ideal adalah 21 tahun bagi wanita, dimana sistem reproduksinya sudah siap. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko saat persalinan serta mempengaruhi perkembangan janin agar tidak terganggu,” pungkasnya.(**)